Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN UANG MUKA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH UNTUK MENINGKATKAN AKSESIBILITAS KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Bank penyalur BUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan cara:
a. bank yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengajukan permohonan kepada PPK Kebijakan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menjadi bank penyalur BUM; dan
b. menandatangani perjanjian kerjasama dengan PPK Kebijakan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Pernyataan permohonan sebagai bank penyalur BUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b tidak diperkenankan mencantumkan klausul potongan atau pungutan kepada penerima BUM dengan alasan apapun.
Koreksi Anda
