Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN UANG MUKA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH UNTUK MENINGKATKAN AKSESIBILITAS KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
Persyaratan menjadi bank penyalur BUM sebagai berikut:
a. memiliki perjanjian kerjasama pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; dan
b. memiliki perjanjian kerjasama operasional penyaluran KPR Bersubsidi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
