Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN UANG MUKA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH UNTUK MENINGKATKAN AKSESIBILITAS KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan menjadi bank penyalur BUM sebagai berikut: a. memiliki perjanjian kerjasama pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; dan b. memiliki perjanjian kerjasama operasional penyaluran KPR Bersubsidi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda