Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN UANG MUKA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH UNTUK MENINGKATKAN AKSESIBILITAS KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima BUM merupakan MBR yang memenuhi persyaratan: a. memiliki Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit KPR Bersubsidi atau yang dipersamakan untuk rumah tapak; dan b. mempunyai keterbatasan melunasi uang muka.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id