Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN UANG MUKA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH UNTUK MENINGKATKAN AKSESIBILITAS KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
Penerima BUM merupakan MBR yang memenuhi persyaratan:
a. memiliki Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit KPR Bersubsidi atau yang dipersamakan untuk rumah tapak; dan
b. mempunyai keterbatasan melunasi uang muka.
Koreksi Anda
