Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN UANG MUKA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH UNTUK MENINGKATKAN AKSESIBILITAS KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Uang Muka yang selanjutnya disingkat BUM adalah bantuan pemerintah yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dalam bentuk uang untuk pemenuhan uang muka kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi untuk rumah tapak. 2. Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi selanjutnya disebut KPR Bersubsidi adalah kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang diterbitkan oleh bank pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah. 3. Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. 4. Bank Penyalur BUM adalah bank pelaksana KPR bersubsidi yang telah bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tempat dibukanya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana bantuan uang muka yang akan disalurkan kepada penerima. 5. Satuan Kerja Pembiayaan Perumahan, yang selanjutnya disebut Satker Pembiayaan Perumahan adalah unit organisasi lini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melaksanakan kegiatan anggaran bantuan uang muka pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran bantuan uang muka pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id