Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan produk hukum dapat dilakukan oleh Pemrakarsa, bagian hukum/unit kerja yang menangani bidang hukum, Biro Hukum, dan/atau unit kerja terkait. (2) Penyebarluasan produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk media cetak dan/atau media elektronik. (3) Penyebarluasan produk hukum dalam bentuk file elektronik dalam media elektronik harus diunduh dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (4) Produk Hukum berupa Peraturan Menteri, penyebarluasannya dilakukan melalui salinan yang telah dilegalisasi oleh Kepala Biro Hukum tanpa menyertakan tanda tangan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda