Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Produk hukum berupa Peraturan Menteri setelah melalui tahap penetapan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, harus dilakukan pengundangan.
(2) Biro Hukum menyampaikan Peraturan Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk dilakukan pengundangan.
(3) Penyampaian Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menyerahkan 3 (tiga) rangkap naskah asli Peraturan Menteri beserta salinan digital naskah asli.
(4) Penyampaian Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan Permohonan Pengundangan Peraturan Perundang- undangan yang diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal.
(5) Peraturan Menteri yang telah diundangkan 1 (satu) rangkap disimpan oleh Kementerian Hukum dan HAM 1 (satu) rangkap disimpan oleh Biro Hukum dan 1 (satu) rangkap dikembalikan kepada Pemrakarsa.
(6) Pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
