Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Lembar Kendali Produk Hukum yang sudah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(3) selanjutnya dibuat dalam bentuk rancangan Produk Hukum untuk ditetapkan.
(2) Penetapan Produk Hukum dilakukan dengan penandatanganan oleh Pejabat yang berwenang dengan terlebih dahulu dibubuhi paraf oleh sekretaris/pimpinan sekretariat atau pejabat yang diserahi wewenang yang berada satu tingkat dibawah pejabat penandatangan.
(3) Setelah penandatanganan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Penetapan Produk Hukum dilanjutkan dengan penomoran dan pemberian cap dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penandatanganan produk hukum berupa Peraturan Menteri dibuat paling sedikit sebanyak 3 (tiga) rangkap asli dan penomorannya setelah ditandatangani oleh Menteri.
(5) Penandatanganan produk hukum berupa Keputusan, Surat Edaran, Instruksi, dan Surat Perintah dibuat paling sedikit sebanyak 2 (dua) rangkap asli dan penomorannya setelah ditandatangani.
(6) Produk Hukum yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan final dan tidak dapat diubah tanpa melalui prosedur Perubahan dan Pencabutan Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
Koreksi Anda
