Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Rancangan produk hukum yang sudah disepakati dalam pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dibuat dalam bentuk Lembar Kendali Produk Hukum.
(2) Lembar Kendali Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemrakarsa untuk mendapatkan paraf persetujuan.
(3) Lembar Kendali Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Rancangan produk hukum yang sudah disepakati dalam pembahasan;
b. Paraf Persetujuan Pejabat Administrator pada Pemrakarsa, bagian hukum/unit kerja yang menangani bidang hukum, dan Biro Hukum yang bertugas menyusun dan memeriksa produk hukum;
c. Paraf Persetujuan Pimpinan Tinggi Madya dan/atau Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Organisasi Pemrakarsa dan Unit Organisasi lainnya sesuai dengan Jenis Produk Hukum yang sedang dibuat; dan
d. Paraf Persetujuan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya , atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menandatangani Produk Hukum yang sedang dibuat.
(4) Setiap paraf persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d diberikan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.
(5) Dalam hal Pimpinan Unit Organisasi/Unit Kerja tidak memberikan paraf maka harus memberikan pertimbangan tertulis terkait substansi yang tidak disetujui kepada pemrakarsa untuk dilakukan Pembahasan Produk Hukum kembali.
(6) Dalam hal telah dilakukan pembahasan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pimpinan Unit Organisasi/Unit Kerja tetap tidak memberikan paraf maka Lembar Kendali akan dimintakan Paraf Persetujuan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menandatangani Produk Hukum yang sedang dibuat.
Koreksi Anda
