Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), dibahas oleh Pemrakarsa bersama bagian hukum/unit kerja yang menangani bidang hukum, Biro Hukum, dan unit kerja terkait untuk memperoleh masukan. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui konsultasi publik, harmonisasi, pembulatan, dan/atau pemantapan substansi materi muatan produk hukum. (3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengundang Kementerian/Lembaga, dan pihak terkait lainnya. (4) Produk hukum berupa Surat Edaran Keputusan Surat Perintah dan Instruksi yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal Direktur Jenderal atau Kepala Badan dibahas oleh pemrakarsa bersama bagian hukum/unit kerja yang menangani bidang hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id