Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan produk hukum dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan bagian hukum/unit kerja yang menangani bidang hukum pada Unit Organisasi Pemrakarsa.
(2) Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima usulan penyusunan produk hukum dari unit pelaksana teknis terkait.
(3) Dalam penyusunan produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemrakarsa membentuk tim penyusunan produk hukum yang anggotanya terdiri atas unit kerja dan/atau instansi terkait.
(4) Hasil penyusunan produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa rancangan produk hukum.
Koreksi Anda
