Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa mengajukan usulan penyusunan Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah kepada bagian hukum/unit kerja yang menangani bidang hukum.
(2) usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pengantar yang berisikan resume rancangan Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah.
(3) usulan penyusunan Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Menteri atau atas nama Menteri selain diajukan kepada bagian hukum/unit kerja yang menangani bidang hukum juga harus diajukan kepada Biro Hukum.
Koreksi Anda
