Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usul Rancangan Peraturan Menteri di luar Proleg PUPR prioritas tahunan. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, dan bencana alam; dan/atau b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Peraturan Menteri. (3) Dalam menyusun Rancangan Peraturan Menteri di luar Proleg PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemrakrasa harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Menteri melalui Biro Hukum. (4) Permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai konsepsi pengaturan Rancangan Peraturan Menteri, yang meliputi: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan serta arah pengaturan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id