Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Proleg PUPR prioritas tahunan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Proleg PUPR prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa daftar Rancangan Peraturan Menteri yang disusun berdasarkan Proleg PUPR jangka menengah.
(3) Penyusunan Proleg PUPR prioritas tahunan dikoordinasikan oleh Biro Hukum berdasarkan usulan dari unit organisasi.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi:
a. naskah Rancangan Peraturan Menteri; dan
b. konsepsi pengaturan Rancangan Peraturan Menteri.
(5) Konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri atas:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan serta arah pengaturan.
Koreksi Anda
