Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Proleg PUPR jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Proleg PUPR prioritas tahunan.
(2) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) perlu dilakukan perubahan Proleg PUPR jangka menengah, Pemrakarsa menyampaikan usul perubahan disertai alasan secara tertulis kepada Kepala Biro Hukum.
Koreksi Anda
