Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Program Legislasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Proleg PUPR) jangka menengah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Kementerian dalam strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, dan program prioritas jangka menengah.
(2) Proleg PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa daftar Rancangan Peraturan Menteri yang didasarkan pada:
a. perintah UNDANG-UNDANG;
b. perintah PERATURAN PEMERINTAH;
c. rencana pembangunan jangka menengah;
d. rencana kerja pemerintah; dan/atau
e. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
(3) Proleg PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Penyusunan Proleg PUPR jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum berdasarkan usulan dari Unit Organisasi.
Koreksi Anda
