Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan Produk Hukum dilakukan terhadap produk hukum yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau bertentangan dengan produk hukum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (2) Pencabutan Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat hanya dapat dicabut oleh produk hukum yang sederajat atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Koreksi Anda