Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan produk hukum yang berupa Peraturan Menteri dapat dilakukan terhadap: a. bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan/atau lampiran, dan/atau b. kata, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca. (2) Perubahan produk hukum yang berupa Keputusan Menteri dapat dilakukan terhadap: a. sebagian diktum dan/atau lampiran; dan/atau b. kata, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca. (3) Perubahan produk hukum yang berupa Surat Edaran Menteri dapat dilakukan terhadap: a. sebagian batang tubuh dan/atau lampiran; dan/atau b. kata, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca. (4) Apabila perubahan produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah dengan cakupan materi muatan kurang dari 50 % (lima puluh persen), dilakukan dengan: a. menyisipkan atau menambah materi muatan; dan/atau b. menghapus atau mengganti sebagian materi muatan. (5) Jika suatu perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan: a. sistematika berubah; b. materi muatan berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); atau c. materi pokoknya berubah; maka produk hukum yang diubah tersebut dicabut, dan disusun kembali dalam produk hukum yang baru.
Koreksi Anda