Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Perubahan produk hukum yang berupa Peraturan Menteri dapat dilakukan terhadap:
a. bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan/atau lampiran, dan/atau
b. kata, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.
(2) Perubahan produk hukum yang berupa Keputusan Menteri dapat dilakukan terhadap:
a. sebagian diktum dan/atau lampiran; dan/atau
b. kata, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.
(3) Perubahan produk hukum yang berupa Surat Edaran Menteri dapat dilakukan terhadap:
a. sebagian batang tubuh dan/atau lampiran; dan/atau
b. kata, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.
(4) Apabila perubahan produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diubah dengan cakupan materi muatan kurang dari 50 % (lima puluh persen), dilakukan dengan:
a. menyisipkan atau menambah materi muatan; dan/atau
b. menghapus atau mengganti sebagian materi muatan.
(5) Jika suatu perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mengakibatkan:
a. sistematika berubah;
b. materi muatan berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); atau
c. materi pokoknya berubah;
maka produk hukum yang diubah tersebut dicabut, dan disusun kembali dalam produk hukum yang baru.
Koreksi Anda
