Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Materi muatan Peraturan Menteri merupakan:
a. Pendelegasian dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, atau Peraturan
yang memiliki daya laku mengikat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, institusi terkait, dan/atau masyarakat; atau
b. Peraturan yang dibentuk berdasarkan kewenangan yang dimiliki Menteri dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan dapat digunakan sebagai pedoman di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, institusi terkait, dan/atau masyarakat;
(2) Materi muatan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. Norma yaitu pedoman atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan;
b. Standar yaitu acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
c. Prosedur yaitu metode atau tata cara untuk penyelenggaraan pemerintahan; atau
d. Kriteria yaitu ukuran yang dipergunakan sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan serta memuat pengaturan rinci yang bersifat teknis dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(3) Materi muatan Surat Edaran berisi:
a. pengefektifan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
b. kebijakan yang bersifat teknis; dan/atau
c. pemberlakuan aturan kebijakan berupa standar.
(4) Materi muatan Keputusan berisi:
a. penetapan kepada seorang atau beberapa pejabat dan/atau pegawai pada unit/satuan kerja dari suatu kebijakan yang berisi:
1. pembentukan dan/atau perubahan panitia, tim, dan kelompok kerja;
2. pelimpahan atau penyerahan wewenang tertentu kepada pejabat dibawahnya;
3. penunjukan, pengangkatan dan pemberhentian seseorang pada jabatan tertentu;
4. pemberian tanda penghargaan kepada institusi/pegawai/perorangan; atau
5. penugasan untuk melaksanakan kegiatan atau tugas tertentu.
b. penetapan terhadap obyek fisik di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang harus mendapat perhatian khusus dari segi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan yang mencakup kepentingan nasional.
(5) Materi muatan Instruksi berisi petunjuk atau arahan yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan teknis peraturan perundang-undangan dan/atau pelaksanaan suatu kegiatan kepada pejabat dan pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(6) Materi muatan Surat Perintah berisi perintah yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan tugas dan/atau pelaksanaan kegiatan kepada pejabat dan/atau pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam jangka waktu tertentu.
Koreksi Anda
