Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Kerangka Produk Hukum terdiri atas:
a. Judul;
b. Pembukaan;
c. Batang Tubuh;
d. Penutup; dan
e. Lampiran (jika diperlukan).
(2) Produk hukum yang materinya banyak dan kompleks dapat dilengkapi dengan lampiran.
(3) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Produk Hukum.
Koreksi Anda
