Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan produk hukum dilaksanakan oleh Biro Hukum untuk tingkat Sekretariat Jenderal.
(2) Evaluasi proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan produk hukum dilaksanakan oleh Bagian Hukum/Unit yang
menangani bidang hukum untuk tingkat Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan.
(3) Hasil Evaluasi proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan produk hukum yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum/Unit yang menangani bidang hukum disampaikan kepada Biro Hukum untuk dilakukan pembahasan tingkat Kementerian.
(4) Tata Cara Evaluasi proses pembentukan Peraturan Perundang- Undangan dan produk hukum secara rinci tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
