Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat huruf b dilaksanakan dengan cara menganalisis kriteria sebagai berikut: a. efektivitas pelaksanaan produk hukum; b. permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan produk hukum; dan c. penyelesaian permasalahan yang terjadi. (2) Evaluasi Produk Hukum dibuat dalam bentuk tabel yang memuat paling sedikit: a. Judul Produk Hukum dan Pemrakarsa; b. Perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan Kewenangan; c. Ruang lingkup dan uraian singkat Materi Muatan Produk Hukum; d. Permasalahan yang terjadi; dan e. Penyelesaian permasalahan yang diusulkan. (3) Evaluasi Produk Hukum dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id