Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat huruf b dilaksanakan dengan cara menganalisis kriteria sebagai berikut:
a. efektivitas pelaksanaan produk hukum;
b. permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan produk hukum;
dan
c. penyelesaian permasalahan yang terjadi.
(2) Evaluasi Produk Hukum dibuat dalam bentuk tabel yang memuat paling sedikit:
a. Judul Produk Hukum dan Pemrakarsa;
b. Perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan Kewenangan;
c. Ruang lingkup dan uraian singkat Materi Muatan Produk Hukum;
d. Permasalahan yang terjadi; dan
e. Penyelesaian permasalahan yang diusulkan.
(3) Evaluasi Produk Hukum dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
