Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat huruf a dilaksanakan dengan cara menganalisis kriteria sebagai berikut:
a. perkembangan proses pembentukan perundang-undangan; dan
b. permasalahan yang terjadi dalam proses pembentukan perundang-undangan.
(2) Evaluasi proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
