Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat huruf a dilaksanakan dengan cara menganalisis kriteria sebagai berikut: a. perkembangan proses pembentukan perundang-undangan; dan b. permasalahan yang terjadi dalam proses pembentukan perundang-undangan. (2) Evaluasi proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda