Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilakukan terhadap:
a. Proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; dan
b. Produk hukum.
(2) Evaluasi Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. Peraturan Menteri; dan
b. Surat Edaran Menteri.
(3) Evaluasi proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
Koreksi Anda
