Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilakukan terhadap: a. Proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; dan b. Produk hukum. (2) Evaluasi Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. Peraturan Menteri; dan b. Surat Edaran Menteri. (3) Evaluasi proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
Koreksi Anda