Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Keputusan Menteri Instruksi Menteri Surat Perintah Menteri dan Surat Edaran Menteri ditetapkan oleh Menteri. (2) Peraturan Menteri ditetapkan oleh Menteri dan tidak dapat didelegasikan penetapannya. (3) Produk hukum berupa Surat Edaran yang memuat materi muatan berupa pengefektifan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang bersifat teknis ditetapkan oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal Atas Nama Menteri. (4) Produk hukum berupa Surat Edaran yang memuat materi muatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan oleh Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan kewenangannya. (5) Produk hukum berupa keputusan instruksi dan Surat Perintah selain yang ditetapkan oleh Menteri dapat ditetapkan atas nama Menteri oleh: a. Sekretaris Jenderal; b. Inspektur Jenderal; c. Direktur Jenderal; d. Kepala Badan; atau e. Pejabat yang ditunjuk melalui pelimpahan kewenangan dari Menteri. (6) Produk hukum berupa keputusan instruksi dan surat perintah yang ditetapkan oleh Pimpinan Tinggi Madya dapat dilimpahkan kepada Pimpinan Tinggi Pratama sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda