Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. jenis, kerangka, dan materi muatan; b. perencanaan produk hukum; c. pembentukan produk hukum; d. kewenangan penetapan; dan e. evaluasi.
Koreksi Anda