Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat, unit organisasi, dan unit kerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pembentukan dan evaluasi produk hukum. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan produk hukum yang sesuai dengan teknik penyusunan yang pasti, baku, dan standar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan produk hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id