Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUMDI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Hukum adalah peraturan perundang-undangan, aturan kebijakan, dan penetapan untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan serta perumahan dan kawasan permukiman.
2. Pembentukan Produk Hukum adalah pembuatan Produk Hukum yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan konsep, penetapan dan penyebarluasan.
3. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum bidang pekerjaan umum serta perumahan dan kawasan permukiman.
4. Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum serta perumahan dan kawasan permukiman.
5. Surat Edaran adalah kebijakan menteri dan/atau pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang berisi pengefektifan pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau pengaturan yang terkait dengan petunjuk pelaksanaan teknis.
6. Keputusan adalah keputusan yang diterbitkan atas dasar suatu kebijakan yang bersifat kongkrit, individual, dan final kepada seorang atau beberapa pejabat dan/atau pegawai pada unit/satuan kerja, atau terhadap obyek fisik di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
7. Instruksi adalah petunjuk atau arahan yang diterbitkan dalam rangka mengatur pelaksanaan teknis peraturan perundang-undangan dan/atau pelaksanaan suatu kegiatan kementerian kepada seluruh pejabat dan pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
8. Surat Perintah adalah perintah atau penugasan yang diterbitkan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pimpinan Tinggi
Pratama kepada seseorang dan/atau beberapa orang pejabat dalam melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
9. Pemrakarsa adalah unit kerja yang mengusulkan dan melakukan pembentukan produk hukum.
10. Lembar Kendali Produk Hukum adalah lembar bukti persetujuan unit organisasi dan/atau unit kerja terhadap konsep produk hukum.
11. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
