Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 33-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 15/PRT/M/2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat inti SKPD Dekon/Pejabat Perbendaharaan disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri c.q. Pejabat Eselon I terkait untuk mendapat persetujuan Menteri.
(2) Pejabat inti SKPD Dekon/Pejabat Perbendaharaan ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Pejabat inti SKPD Dekon/Pejabat Perbendaharaan terdiri atas :
a. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang/Kepala Satuan Kerja,
b. Pejabat Pembuat Komitmen,
c. Pejabat penguji tagihan dan penandatanganan SPM,
d. Bendahara Pengeluaran (3a) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a khusus untuk Dekon Sub Bidang Perumahan adalah Kepala SKPD Provinsi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3b) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) untuk dan atas nama Gubernur menunjuk dan MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(4) Pejabat inti pada SKPD Dekon sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B tentang Kompetensi Teknis dan Persyaratan Administrasi Pejabat Inti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/Dekon/TP) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
(5) Kepala SKPD Dekon MENETAPKAN Petugas Unit Akuntansi SKPD Dekon dan pembantu pejabat inti lainnya.
6. Ketentuan Lampiran A dalam Pasal 7 ayat (4), Lampiran B dalam Pasal 24 ayat (4), Lampiran B dalam Pasal 25 ayat (3), Lampiran C.1 dalam Pasal 18 ayat (2) diubah, sehingga Lampiran A, Lampiran B dan Lampiran C.1 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran A, Lampiran B, dan Lampiran C.1 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
