Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 33-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 15/PRT/M/2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui TP kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota meliputi kegiatan Sumber Daya Air, Bina Marga, Perkotaan Perdesaan, Air Minum, Air Limbah, Persampahan, Drainase, Perumahan, Permukiman, Bangunan Gedung dan Lingkungan, Jasa Konstruksi, dan kegiatan Penataan Ruang.
(2) Pelaksanaan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan yang bersifat fisik.
5. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 24 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
