Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 33-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 15/PRT/M/2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekon kepada pemerintah provinsi meliputi Kegiatan pengaturan, pembinaan dan pengawasan pada Subbidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Perkotaan Perdesaan, Air Minum, Air Limbah, Persampahan, Drainase, Perumahan, Permukiman, Bangunan Gedung dan Lingkungan, Jasa Konstruksi, serta Penataan Ruang. (2) Pelaksanaan Dekon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan yang bersifat non fisik. 3. Ketentuan Pasal 6 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda