Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 33-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 15/PRT/M/2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
(2) Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(3) Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(4) Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja setara Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, dan Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(5) Kewenangan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah kegiatan yang meliputi Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Penataan Ruang, dan Bidang Perumahan Rakyat.
(6) Dekonsentrasi yang selanjutnya disebut Dekon adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
(7) Tugas Pembantuan yang selanjutnya disebut TP adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, untuk
melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
(8) Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
(9) Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
(10) Dinas adalah organisasi pemerintahan di daerah yang membidangi Pekerjaan Umum, Bidang Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat.
(11) Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan Barang/Jasa di Kementerian yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
(12) Satuan Perangkat Kerja Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan di bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
(13) Rencana dan Program Investasi Jangka Menengah yang selanjutnya disebut RPIJM adalah rencana dan program pembangunan infrastruktur tahunan dalam periode tiga hingga lima tahun, yang dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun oleh masyarakat/swasta, yang mengacu pada rencana tata ruang, untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat yang berkualitas dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
