Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 32-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 20/PRT/M/2014 TENTANG FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Batasan harga satuan rumah sejahtera susun yang dibeli melalui KPR Sejahtera Susun dikelompokkan berdasarkan wilayah.
(2) Pengelompokan batasan harga satuan rumah sejahtera susun berdasarkan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Pengelompokan batasan harga satuan rumah sejahtera susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(4) Ketentuan harga jual satuan rumah sejahtera susun dan penghasilan kelompok sasaran yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) KPR Sejahtera Susun diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai KPR paling banyak sebesar harga jual Satuan Rumah Sejahtera Susun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikurangi dengan nilai uang muka yang ditetapkan oleh bank pelaksana;
b. suku bunga KPR paling tinggi 5% (lima perseratus) per tahun;
c. suku bunga sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit;
d. suku bunga sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat tetap selama jangka waktu kredit (fixed rate mortgage) dengan metode perhitungan bunga tahunan (annuity) atau bunga efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank pelaksana;dan
2015, No954.
6
e. jangka waktu KPR disepakati oleh bank pelaksana dan kelompok sasaran KPR SejahteraSusunyang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran oleh kelompok sasaranKPR Sejahtera atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(6) MBR yang berpenghasilan tidak tetap yang bekerja di sektor informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat melakukan penyetoran dana untuk pembayaran angsuran KPR SejahteraSusun kepada bank pelaksana secara harian atau mingguan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank pelaksana.
4. Ketentuan Pasal 16ayat (2) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyisebagai berikut:
Koreksi Anda
