Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 31-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 07/PRT/M/2011 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: (1) Dalam hal batas akhir pemasukan dokumen isian kualifikasi atau pemasukan dokumen penawaran sebelum tanggal diundangkan maka dokumen pelelangan/seleksi tetap berpedoman pada ketentuan sebelum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal batas akhir pemasukan dokumen isian kualifikasi atau pemasukan dokumen penawaran setelah tanggal diundangkan maka dokumen pelelangan/seleksi berpedoman pada ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 01 Juni 2015 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda