Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 31-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 07/PRT/M/2011 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, terdiri dari: a. Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tunggal, meliputi: 1. Buku Pedoman Pekerjaan Konstruksi (PK) 2. Buku Standar PK 01 HS - Pascakualifikasi (Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung) 3. Buku Standar PK 01 LS - Pascakualifikasi (Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung) 4. Buku Standar PK 01 Gab. LS dan HS - Pascakualifikasi (Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung) 5. Buku Standar PK 02 HS - Prakualifikasi (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) 6. Buku Standar PK 02 LS - Prakualifikasi (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) 7. Buku Standar PK 02 Gab. LS dan HS - Prakualifikasi (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) 8. Buku Standar PK 03 Dokumen Kualifikasi b. Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konsultansi Tunggal, meliputi: 1. Buku Pedoman Jasa Konsultansi (JK) 2. Buku Standar JK 04 HS - Prakualifikasi (Seleksi Umum - Kualitas) 3. Buku Standar JK 04 LS - Prakualifikasi (Seleksi Umum - Kualitas) 4. Buku Standar JK 05 HS - Prakualifikasi (Seleksi Umum - Kualitas & Biaya) 5. Buku Standar JK 05 LS - Prakualifikasi (Seleksi Umum - Kualitas & Biaya) 6. Buku Standar JK 06 HS - Prakualifikasi (Seleksi Umum - Pagu Anggaran) 7. Buku Standar JK 06 LS - Prakualifikasi (Seleksi Umum - Pagu Anggaran) 8. Buku Standar JK 07 HS - Prakualifikasi (Seleksi Umum - Biaya Terendah) 9. Buku Standar JK 07 LS - Prakualifikasi (Seleksi Umum - Biaya Terendah) 10. Buku Standar JK 08 HS - Pascakualifikasi (Seleksi Sederhana - Biaya Terendah) 11. Buku Standar JK 09 Perseorangan - Pascakualifikasi (Seleksi Umum/Seleksi Sederhana - Kualitas) 12. Buku Standar JK 10 Dokumen Kualifikasi (2) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi di bidang pekerjaan umum dan perumahan dilaksanakan sesuai dengan Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Kontrak pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dapat menggunakan: a. kontrak Lump Sum, Harga Satuan, Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan untuk pekerjaan konstruksi tunggal. b. kontrak Lump Sum Jasa Konsultansi didasarkan atas produk/keluaran (Output based) yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja/TOR. Jenis pekerjaan pada kelompok ini yaitu feasibility study, design, study, evaluasi/kajian/telaah, pedoman, petunjukpelaksanaan, petunjuk teknis, produk hukum, sertifikasi, dan lainnya. c. Kontrak Harga Satuan Jasa Konsultansi didasarkan atas input (tenaga ahli dan biaya-biaya langsung terkait termasuk perjalanan dinas) yang harus disediakan konsultan (Input based) untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja/TOR. Jenis pekerjaan pada kelompok ini yaitu supervisi/pengawasan pekerjaan konstruksi, monitoring, manajemen konstruksi, survey, dan lainnya.
Koreksi Anda