Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 31-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 07/PRT/M/2011 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal proses pemilihan Penyedia Jasa dilaksanakan mendahului pengesahan DIPA/DPA dan alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan maka proses pemilihan Penyedia Jasa dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses pemilihan Penyedia Jasa dibatalkan.
(2) Kontrak untuk pekerjaan konstruksi yang bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebelum ditandatangani oleh para pihak, terlebih dahulu harus memperoleh pendapat Ahli Hukum Kontrak atau Tim Opini Hukum Kontrak yang dibentuk oleh K/L/D/I yang bersangkutan.
10. Ketentuan Pasal 8c ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g.
sehingga keseluruhan Pasal 8c berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8c Penyesuaian harga (Price Adjustment) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tata cara perhitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dalam dokumen pengadaan;
b. penyesuaian harga diberlakukan terhadap kontrak tahun jamak dengan jenis kontrak harga satuan serta kontrak gabungan lump sum dan harga satuan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalam dokumen pengadaan dan/atau perubahan dokumen pengadaan;
c. penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap kontrak Lump Sum dan bagian pekerjaan Lump Sum pada kontrak gabungan (lump sum dan harga satuan) serta terhadap pekerjaan dengan harga satuan timpang;
d. penyesuaian harga tidak berlaku untuk jenis pekerjaan yang bersifat borongan misalnya pekerjaan lump sum;
e. penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;
f. indeks harga bahan bangunan/konstruksi yang digunakan adalah indeks harga perdagangan besar sub sektor konstruksi bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS); dan
g. Koefisien penyesuaian harga ditentukan oleh PPK berdasarkan analisis detail harga yang diperoleh melalui Engineer Estimate (EE), dan dicantumkan dalam dokumen pemilihan.
11. Di antara ketentuan Pasal 8c dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8d yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8d Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perencana dan/atau Pengawas Konstruksi untuk pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah
dilaksanakan sebelumnya, dapat dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung.
12. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
