Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 31-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 07/PRT/M/2011 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Batang Tubuh dan Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2014 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3a seluruhnya dihapus. 2. Di antara ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 4 disisipkan 2 (dua) huruf yakni huruf a1.dan a, serta ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf j, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 31-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id