Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 31-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 07/PRT/M/2011 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTASI
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Batang Tubuh dan Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2014 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3a seluruhnya dihapus.
2. Di antara ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 4 disisipkan 2 (dua) huruf yakni huruf a1.dan a, serta ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf j, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
