Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat petani dapat berpartisipasi dalam kegiatan pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder melalui P3A/GP3A/IP3A di wilayah kerja masing-masing. (2) Dalam hal P3A/GP3A/IP3A belum terbentuk, masyarakat petani harus membentuk P3A/GP3A/IP3A secara demokratis, transparan, dan berkeadilan pada tiap daerah irigasi untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder. (3) Partisipasi P3A/GP3A/IP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan setelah P3A/GP3A/IP3A melaksanakan tanggung jawabnya dalam pengelolaan jaringan irigasi tersier. (4) Masyarakat petani secara perseorangan dapat berpartisipasi dalam pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder terhadap hal yang tidak mempunyai dampak secara kolektif dan bersifat sukarela. (5) Hal yang tidak mempunyai dampak secara kolektif dan bersifat sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa kontribusi material, dana untuk membantu pelaksanaan pemeliharaan, rehabilitasi jaringan irigasi primer, dan/atau jaringan irigasi sekunder.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id