Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat petani dalam pembangunan jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder dilaksanakan melalui kelompok petani pada setiap desa.
(2) Partisipasi masyarakat petani dalam peningkatan jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder dilaksanakan melalui:
a. P3A/GP3A/IP3A; atau
b. organisasi adat pengelolaan irigasi.
(3) Masyarakat petani secara perseorangan dapat berpartisipasi terhadap hal yang tidak mempunyai dampak secara kolektif dan bersifat sukarela.
(4) Hal yang tidak mempunyai dampak secara kolektif dan bersifat sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa kontribusi material, dana untuk membantu pelaksanaan pekerjaan pembangunan, dan/atau peningkatan jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder.
Koreksi Anda
