Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi jaringan irigasi dilakukan melalui tahapan sosialisasi dan konsultasi publik, penilaian indeks kinerja sistem irigasi, survai, investigasi dan desain, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, serta persiapan operasi dan pemeliharaan.
(2) Rehabilitasi jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas kebutuhan perbaikan irigasi yang ditetapkan setelah memperhatikan pertimbangan komisi irigasi.
(3) Masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dapat berpartisipasi dalam rehabilitasi jaringan irigasi dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18.
(4) Tahapan pelaksanaan rehabilitasi jaringan irigasi dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 19.
Koreksi Anda
