Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga kelangsungan fungsi jaringan irigasi, dilakukan pengamanan jaringan irigasi. (2) Masyarakat petani dapat berpartisipasi dalam kegiatan pengamanan jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder pada daerah irigasi dalam wilayahnya. (3) Masyarakat petani baik secara perseorangan maupun berkelompok dapat melakukan pekerjaan perbaikan darurat dan melaporkan pekerjaan yang telah dilaksanakan kepada penanggung jawab kegiatan pemeliharaan. (4) Dalam hal terjadi kerusakan jaringan irigasi akibat bencana atau kejadian lain yang tidak dapat ditangani sendiri, masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A segera menyampaikan laporan kerusakan dimaksud kepada penanggung jawab kegiatan melalui pengamat untuk perbaikan lebih lanjut.
Koreksi Anda