Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi ditetapkan waktu dan bagian jaringan irigasi yang harus dikeringkan setelah melakukan konsultasi dengan wakil P3A/GP3A/IP3A dalam komisi irigasi.
(2) Wakil P3A/GP3A/IP3A dapat memberikan masukan dan/atau usulan atas rencana waktu pengeringan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kondisi tanaman di lapangan.
(3) Ketetapan waktu dan bagian jaringan irigasi yang akan dikeringkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada perwakilan P3A/GP3A/IP3A selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pengeringan dilaksanakan.
Koreksi Anda
