Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A di daerah irigasi yang bersangkutan dapat berpartisipasi dalam kegiatan penelusuran jaringan irigasi, penyusunan kebutuhan biaya, dan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder.
(2) Partisipasi dalam penelusuran jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penyampaian usulan prioritas pekerjaan dan cara pelaksanaan pekerjaan.
(3) Dalam penyusunan kebutuhan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dapat memberikan usulan kontribusi berupa material atau dana untuk membantu pembiayaan pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan cara swakelola.
(4) Dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), P3A/GP3A/IP3A dapat berpartisipasi dengan cara sebagaimana dimaksud pada Pasal 17.
Koreksi Anda
