Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat petani melalui P3A/GP3A/IP3A dalam pelaksanaan kegiatan operasi jaringan irigasi dilakukan dalam: a. pengajuan usulan rencana tata tanam; b. pengajuan kebutuhan air; c. pemberian masukan mengenai pengubahan rencana tata tanam, pengubahan pola tanam, pengubahan jadwal tanam, dan pengubahan jadwal pemberian/pembagian air dalam hal terjadi perubahan ketersediaan air pada sumber air; dan d. seluruh proses kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c secara aktif. (2) Pelaksanaan kegiatan operasi jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh P3A/GP3A/IP3A pada daerah irigasi di wilayahnya mengajukan usulan rencana tata tanam beserta air yang dibutuhkan kepada bupati/walikota atau gubernur secara berjenjang melalui pengamat dan dinas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id