Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sistem irigasi meliputi kegiatan operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
(2) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dapat
berpartisipasi dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder.
(3) Partisipasi masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. sukarela dengan berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat;
b. kebutuhan, kemampuan, dan kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A di daerah irigasi yang bersangkutan; dan
c. bukan bertujuan untuk mencari keuntungan.
Koreksi Anda
