Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sistem irigasi meliputi kegiatan operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi. (2) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder. (3) Partisipasi masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. sukarela dengan berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat; b. kebutuhan, kemampuan, dan kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A di daerah irigasi yang bersangkutan; dan c. bukan bertujuan untuk mencari keuntungan.
Koreksi Anda