Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemenuhan tingkat layanan irigasi secara efektif, efisien, dan berkelanjutan dapat dilakukan modernisasi irigasi.
(2) Modernisasi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan meningkatkan keandalan penyediaan air, prasarana, manajemen irigasi, lembaga pengelola, dan sumber daya manusia.
(3) Tahapan modernisasi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20.
Koreksi Anda
