Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Persiapan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi meliputi uji pengaliran serta penyesuaian manual operasi dan pemeliharaan yang didasarkan pada hasil uji pengaliran, pemberdayaan P3A, dan kelengkapan sarana pendukung pengelolaan irigasi.
(2) Uji pengaliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk mengetahui fungsi hidrolis dan keandalan konstruksi jaringan irigasi yang telah selesai dibangun.
(3) Pemberdayaan P3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa upaya pembentukan, penguatan, dan peningkatan kemampuan P3A yang meliputi aspek kelembagaan, teknis, dan pembiayaan dalam persiapan operasi dan pemeliharaan.
(4) Masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan uji pengaliran dan penyesuaian manual operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang didasarkan pada hasil uji pengaliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan cara mengamati dan melaporkan kejadian pada jaringan irigasi, seperti, terjadinya kebocoran, longsor, banjir dan limpasan selama uji pengaliran berlangsung kepada penanggung jawab kegiatan.
(5) Penyesuaian manual operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah dilakukan audit kesiapan operasi dan pemeliharaan.
(6) Masa persiapan operasi dan pemeliharaan pasca pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi selama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
