Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dapat melaksanakan pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan izin dari Menteri, sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air. (2) Pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang dilaksanakan sendiri oleh masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pembiayaan sampai dengan tahap pelaksanaan. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi izin prinsip alokasi air, izin lokasi, dan persetujuan terhadap rencana/desain jaringan irigasi primer dan sekunder yang didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan manual yang dikeluarkan oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air. (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberikan setelah memperhatikan kemampuan kelembagaan, kemampuan teknis, dan kemampuan pembiayaan masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A.
Koreksi Anda