Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pekerjaan dengan cara kontraktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pelaksanaan pekerjaan secara kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi pada daerah irigasinya berdasarkan kesepakatan kerjasama penanggung jawab kegiatan dengan masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dan/atau dengan kontraktor.
(3) Pelaksanaan pekerjaan secara kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A pada daerah irigasinya berdasarkan kesepakatan kerjasama antara wakil masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dan wakil kontraktor dengan diketahui oleh penanggung jawab kegiatan.
(4) Kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
a. rincian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor; dan
b. bentuk partisipasi masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dalam pekerjaan pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder yang akan dilaksanakan.
Koreksi Anda
