Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pekerjaan dengan cara kontraktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam pelaksanaan pekerjaan secara kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi pada daerah irigasinya berdasarkan kesepakatan kerjasama penanggung jawab kegiatan dengan masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dan/atau dengan kontraktor. (3) Pelaksanaan pekerjaan secara kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A pada daerah irigasinya berdasarkan kesepakatan kerjasama antara wakil masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dan wakil kontraktor dengan diketahui oleh penanggung jawab kegiatan. (4) Kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat: a. rincian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor; dan b. bentuk partisipasi masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dalam pekerjaan pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder yang akan dilaksanakan.
Koreksi Anda