Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pekerjaan dengan cara swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada daerah irigasinya berdasarkan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan dan wakil masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A. (2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat , paling sedikit memuat: a. pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan; dan b. bentuk partisipasi masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dalam pekerjaan pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder yang akan dilaksanakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id