Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pekerjaan dengan cara swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pada daerah irigasinya berdasarkan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan dan wakil masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A.
(2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat , paling sedikit memuat:
a. pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan; dan
b. bentuk partisipasi masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dalam pekerjaan pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder yang akan dilaksanakan.
Koreksi Anda
