Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan konstruksi untuk pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder dapat dilaksanakan dengan cara swakelola atau kontraktual.
Koreksi Anda
