Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan konstruksi untuk pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder dapat dilaksanakan dengan cara swakelola atau kontraktual.
Koreksi Anda